Tugas dan Fungsi :
Kepala Dinas mempunyai tugas merumuskan, mengoordinasikan, melaksanakan, memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.
- perumusan bahan perencanaan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
- perumusan kebijakan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
- penyelenggaraan penataan desa;
- peningkatan kerjasama desa;
- pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa;
- pemberdayaan lembaga kemasyarakatan desa;
- pelaksanaan administrasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
- pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya.
Sekretariat Dinas mempunyai tugas merumuskan, merencanakan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan administrasi umum dan kepegawaian, keuangan dan aset, perencanaan, evaluasi dan pelaporan serta mengoordinasikan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan
- perumusan bahan perencanaan pada Sekretariat pelaksanaan pemberdayaan Dinas;
- pengoordinasian perumusan dan kebijakan teknis di bidang masyarakat dan desa;
- pengendalian pelaksanaan urusan perlengkapan dan kerumahtanggaan;
- pengendalian pelaksanaan urusan ketatausahaan;
- pengendalian pelaksanaan pengelolaan kearsipan, keprotokolan dan kehumasan;
- pengendalian pengelolaan administrasi kepegawaian;
- pengendalian pengelolaan administrasi keuangan dan pengelolaan aset/barang milik daerah;
- perumusan dan pengoordinasian penyusunan perencanaan dan penganggaran;
- pengoordinasian pelaksanaan penyusunan dan pelaporan kinerja dan penyelenggaraan urusan pemerintahan;
- pengoordinasian penyusunan penataan organisasi dan tata laksana;
- pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Sekretariat Dinas; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya.
Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas merumuskan, mengoordinasikan, memantau, mengevaluasi dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan pengelolaan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan dan administrasi kepegawaian.
- perumusan bahan perencanaan pada Subbagian Umum dan Kepegawaian;
- pelaksanaan pengamanan sarana dan prasarana kantor;
- pelaksanaan penjagaan kebersihan lingkungan kantor;
- pelaksanaan pengadaan, pemeliharaan dan rehabilitasi sarana dan prasarana kantor serta kendaraan dinas / operasional;
- pelaksanaan penyediaan kebutuhan rumah tangga meliputi listrik, air, telepon serta peralatan rumah tangga kantor;
- pengelolaan administrasi persuratan/ dokumen baik masuk maupun keluar serta pelaksanaan pendistribusian surat/ dokumen kedinasan;
- pelaksanaan penyediaan alat tulis kantor dan barang cetakan serta penggandaan;
- pengendalian pelaksanaan kearsipan, keprotokolan dan kehumasan;
- pengoordinasian penyusunan Standar Operasional Prosedur dan Standar Pelayanan serta pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat;
- penyiapan bahan penyusunan analisis jabatan dan analisis kebutuhan pegawai;
- pelaksanaan urusan pengembangan karir, kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, cuti, pemberhentian dan pensiun pegawai;
- pelaksanaan urusan disiplin pegawai, penghargaan, dan evaluasi kinerja pegawai serta pengembangan pegawai;
- pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Dinas yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya.
Subbagian Program dan Keuangan mempunyai tugas merumuskan, mengevaluasi mengoordinasikan, dan mengendalikan memantau, pelaksanaan kegiatan penyusunan bahan perencanaan, evaluasi dan pelaporan serta pengelolaan administrasi keuangan dan aset.
- perumusan bahan perencanaan pada Subbagian Program dan Keuangan;
- penyiapan bahan perumusan dan pengoordinasian penyusunan perencanaan yang meliputi penyusunan Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja (Renja), Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA);
- penyusunan perjanjian kinerja, Indikator Kinerja Kunci (IKK), Indikator Kinerja Utama (IKU) dan penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi kinerja;
- penyusunan bahan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) serta Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) dan/atau Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ);
- pelaksanaan penilaian risiko melalui identifikasi risiko, analisis risiko, dan rencana tindak pengendalian risiko serta pelaporan pengendalian risiko;
- penyiapan bahan penyusunan penataan organisasi;
- pengelolaan dan penyajian data dan informasi pelaksanaan program dan kegiatan;
- pelaksanaan urusan perbendaharaan dan layanan administrasi keuangan;
- pelaksanaan akuntansi dan verifikasi pengelolaan keuangan;
- penyiapan bahan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan;
- pengoordinasian dan penyusunan laporan keuangan;
- penyusunan rencana kebutuhan barang milik daerah dan pelaksanaan penatausahaan barang milik daerah;
- penyusunan laporan dan rekonsiliasi barang milik daerah;
- pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Program dan Keuangan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Dinas yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Usaha Ekonomi Masyarakat mempunyai tugas merumuskan, mengevaluasi pemberdayaan mengoordinasikan, memantau,
dan mengendalikan pelaksanaan lembaga kemasyarakatan desa dan usaha ekonomi masyarakat.
- perumusan bahan perencanaan pada Bidang Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Usaha Ekonomi Masyarakat;
- perumusan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan lembaga kemasyarakatan desa dan usaha ekonomi masyarakat;
- fasilitasi penataan, pemberdayaan, pendayagunaan dan peningkatan kapasitas serta penyediaan sarana dan prasarana kelembagaan lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan (RT, RW, PKK, Posyandu, LPM, dan Karang Taruna);
- fasilitasi pengembangan usaha ekonomi masyarakat dan pemerintah desa dalam meningkatkan Pendapatan Asli Desa;
- fasilitasi pemerintah desa dalam pemanfaatan Teknologi Tepat Guna (TTG);
- fasilitasi Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM);
- fasilitasi Tim Penggerak PKK dalam penyelenggaraan gerakan pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan keluarga;
- pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Bidang Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan U saha Ekonomi Masyarakat; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya.
Pengelompokan substansi tugas dan fungsi pada Bidang Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Usaha Ekonomi Masyarakat, terdiri dari :
- Kelompok Substansi Lembaga Kemasyarakatan Desa yang dipimpin oleh Sub Koordinator Lembaga Kemasyarakatan Desa; dan
- Kelompok Substansi Usaha Ekonomi Masyarakat yang dipimpin oleh Sub Koordinator Usaha Ekonomi Masyarakat.
Bidang Penataan dan Kerja Sama Desa mempunyai tugas merumuskan, mengoordinasikan, memantau, mengevaluasi dan mengendalikan pelaksanaan penataan dan kerja sama desa.
- Perumusan bahan perencanaan pada Bidang Penataan dan Kerja Sama Desa;
- perumusan kebijakan teknis di bidang penataan dan kerja sama desa;
- penyelenggaraan penataan desa;
- fasilitasi kerja sama antar desa;
- pelaksanaan fasilitasi pembentukan Badan Kerja Sama Antar Desa usulan penyusunan RPKP;
- pelaksanaan fasilitasi dan pengoordinasian kegiatan TMMD dan BSMSS;
- pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Bidang Penataan dan Kerja Sama Desa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya.
Pengelompokan su bstansi tu gas dan fungsi pada Bidang Penataan dan Kerja Sama Desa, terdiri dari :
- Kelompok Substansi Penataan Desa yang dipimpin oleh Sub Koordinator Penataan Desa; dan
- Kelompok Substansi Kerja Sama Desa yang dipimpin oleh Sub Koordinator Kerja Sama Desa.
Bidang Administrasi Pemerintahan Desa mempunyai tugas merumuskan, mengoordinasikan, memantau, mengevaluasi dan mengendalikan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa.
- perumusan bahan perencanaan pada Bidang Administrasi Pemerintahan Desa;
- perumusan kebijakan teknis di bidang administrasi pemerintahan desa;
- pelaksanaan pengelolaan dan mengoordinasikan kegiatan Administrasi Pemerintahan Desa sesuai dengan peraturan yang berlaku agar seluruh kegiatan berjalan lancar;
- pelaksanaan pembinaan, bimbingan, supervisi, pelatihan bagi aparatur pemerintah desa, BPD sesuai dengan peraturan yang berlaku agar seluruh kegiatan berjalan lancar;
- perumusan kebijakan teknis mengenai pemilihan kuwu, perangkat desa, BPD, keuangan desa, Penetapan dan Penegasan Batas Desa agar seluruh kegiatan berjalan lancar sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku;
- pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Bidang Administrasi Pemerintahan Desa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya.
Pengelompokan substansi tugas dan fungsi pada Bidang Administrasi Pemerintahan Desa, terdiri dari :
- Kelompok Substansi Aparatur Pemerintahan Desa yang dipimpin oleh Sub Koordinator Aparatur Pemerintahan Desa;
- Kelompok Substansi Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa yang dipimpin oleh Sub Koordinator Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa; dan
- Kelompok Substansi Penataan Administrasi Pemerintahan Desa yang dipimpin oleh Sub Koordinator Penataan Administrasi Pemerintahan Desa.
Tata Kerja
-
Hal-hal yang menjadi tugas dan fungsi merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
- Setiap pimpinan unit kerja bertanggung jawab secara berjenjang kepada atasan langsung masing-masing dan wajib melaksanakan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simflikasi.
- Kepala Dinas dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya.